Dasarhukum dari penggunaan celana cingkrang ialah beberapa hadis Nabi yang diriwayatkan Muslim dan imam lainnya, berikut di antaranya. wikihadis.id. 1. Hadis riwayat Muslim nomor 5574. Istimewa. Artinya: "Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya dalam keadaan sombong". 2.
Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentah’ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bid’ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bid’ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syari’ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ Artinya “Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.” HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ Artinya “Cukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ … Artinya “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ Artinya “Saya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggot’ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.” Fathul Bari [10/351]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah ta’ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ Artinya “Ibnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.” HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan ta’liq-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggaman’ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannya’ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا Artinya “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.” HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharib’ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits ini’. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi ta’dib’. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafi’iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafi’i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafi’i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu a’lam bish shawwab. Sumber
Namundi kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah SAW bersabda, “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” (HR Bukhari dan Muslim)“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot
Dalam postingan sebelumnya telah kami bahas hukum memelihara jenggot. Namun masih ada yang bertanya-tanya, bagaimana jika kita memiliki jenggot yang lebat, apakah boleh dirapikan? Ada juga yang sempat bertanya, bagaimana jika kita sengaja memangkas jenggot sampai habis, apakah itu dosa? Mudah-mudahan postingan kali ini bisa menjawabnya dan mempertajam berbagai argumen kami dalam postingan sebelumnya. Hanya Allah yang senantiasa membuka pintu kemudahan. Memangkas Jenggot Suatu yang Dilarang Saudaraku, perlulah engkau tahu bahwa memangkas jenggot adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut Pertama Menyelisihi Perintah Nabi Memelihara jenggot diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara langsung. Berdasarkan kaedah yang sudah dikenal oleh para ulama bahwa hukum asal suatu perintah adalah wajib. Jadi, jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah jenggot”, karena itu adalah kalimat perintah, maka hukumnya adalah wajib. Perintah ini bisa beralih menjadi sunnah dianjurkan jika memang ada dalil yang memalingkannya. Namun dalam masalah membiarkan memelihara jenggot tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkan dari hukum wajib. Sehingga memelihara jenggot dan tidak memangkasnya adalah suatu kewajiban. Di antara hadits yang menunjukkan bahwa hal ini termasuk perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam sehingga menghasilkan hukum wajib adalah hadits berikut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”[1] Ibnu Umar berkata, أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ. “Beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.”[2] Yang dimaksud dengan membiarkan jenggot adalah membiarkannya sebagaimana adanya[3], artinya jenggot tidak boleh dipangkas. Kedua Tasyabbuh Menyerupai Orang Kafir Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh menyerupai orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.”[4] Ketiga Tasyabbuh Menyerupai Wanita Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita. Padahal, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[5] Catatan Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang memiliki jenggot. Keempat Menyelisihi Fitrah Manusia Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ “Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ cebok dengan air.”[6] Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[7] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي “Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan pula kepalaku.“ QS. Thaha 94. Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitrah manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi. Jadi Apa Hukum Memangkas Jenggot? Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami bawakan, kami dapat menyimpulkan bahwa hukum memangkas jenggot adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ويُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ “Memangkas jenggot itu diharamkan.”[8] Imam Asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.[9] Seorang ulama Malikiyah, Kholil bin Ishaq Al Maliki mengatakan, “Diharamkan bagi laki-laki untuk memangkas habis jenggot dan kumisnya. Pelakunya pun pantas mendapat hukuman.”[10] Bahkan Ibnu Hazm dan ulama lainnya mengatakan bahwa haramnya memangkas jenggot adalah ijma’ konsensus ulama kaum muslimin.[11] Bagaimana Hukum Merapikan atau Memendekkan Jenggot? Sebagian saudara kami, ada yang sempat menanyakan seperti ini. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot yang lebih dari satu genggam. Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong. Itulah yang dimaksudkan ulama tersebut. Mereka membolehkan hal ini, beralasan dengan perbuatan Ibnu Umar yang setiap kali berhaji atau umroh menggenggam jenggotnya, kemudian selebihnya beliau potong[12]. Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu Umar yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan. Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut. 1. Ibnu Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih. 2. Perbuatan Ibnu Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” QS. Al Fath 27. Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot. 3. Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tetap pada hadits yang ia riwayatkan, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Maka yang jadi tolak ukur adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot. Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam bish showab.[13] Bagaimana Bila Disuruh Ortu dan Istri untuk Memangkas Jenggot? Sebagian muslim memang sudah mengetahui bahwa memelihara jenggot adalah suatu kewajiban dan memangkasnya adalah terlarang. Namun, memang teramat berat bila kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang satu ini. Apalagi jika memiliki jenggot yang begitu lebat. Ada rasa malu dan takut terhadap keluarga dan masyarakat karena takut kena sindiran dan jadi bahan cerita. Sehingga karena ortu, istri atau kakak, jenggot pun dipangkas. Yang kami nasehatkan, “Tetaplah engkau memelihara dan membiarkan jenggotmu begitu saja. Karena tidak boleh seorang pun menaati makhluk dalam rangka bermaksiat pada Allah, walaupun yang memerintahkan adalah ayah atau ibu kita sendiri. Namun dalam masalah ketaatan lainnya yang bukan maksiat tetaplah kita taati. Kita pun mesti tetap berakhlaq baik dengan mereka.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.”[14] Beliau juga bersabda, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taatlah pada seorang muslim pada apa yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh ada kepatuhan dan taat.”[15] Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Tatatilah ayahmu semasa ia hidup, namun selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.”[16] Ada pula yang merasa malu dengan jenggotnya di hadapan ortu dan kerabatnya sehingga ia pun tidak segan-segan memangkasnya hingga dagunya terlihat mulus. Nasehat kami, “Tidak perlu engkau mencari keridhoan manusia sedangkan engkau membuat Allah cemburu dan murka dengan maksiat yang engkau lakukan.” Ingatlah, jika seseorang hanya mencari keridhoan Allah dalam setiap langkahnya, pasti Allah pun akan ridho padanya, begitu pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Karena kita mesti tahu bahwa Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Mungkin awalnya ortu dan kerabat tidak suka dengan jenggot kita. Namun lama kelamaan dengan kehendak Allah, hati mereka bisa saja berubah. Kita do’akan semoga demikian. Aisyah radhiyallahu anha pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut. سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ. “Semoga keselamatan untukmu. Amma Ba’du. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mencari ridho Allah sedangkan manusia murka ketika itu, maka Allah akan bereskan urusannya dengan manusia yang murka tersebut. Akan tetapi barangsiapa mencari ridho manusia, namun membuat Allah murka, maka Dia akan serahkan orang tersebut kepada manusia”. Semoga keselamatan lagi padamu.”[17] Jadi, yang mesti dicari adalah ridho Allah dan bukan ridho manusia. Baca Juga Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik Tidak Perlu Takut Jika Disebut Teroris Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam– mengatakan,”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.”[18] Jika orang yang berjenggot adalah teroris dan sesat, maka silakan katakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam seperti itu karena beliau juga berjenggot. Oleh karena itu, mengapa kita mesti takut dengan sindiran seperti ini? Orang sholih dan orang yang mau berbuat pasti selalu mendapat komentar sana-sini. Kita tidak perlu khawatir karena orang-orang yang terbaik terdahulu juga berpenampilan seperti itu. Selama ajaran tersebut mengikuti petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka komentar siapa pun tidak perlu digubris. Orang yang Berjenggot adalah Orang yang Begitu Tampan Sebagian orang beranggapan bahwa berjenggot –apalagi lebat- adalah penampilan yang kurang menarik bahkan terlihat jorok dan menjijikkan. Sebenarnya seperti ini tergantung dari penilaian masing-masing. Orang yang berpakaian tapi telanjang saat ini mungkin dinilai sebagian kalangan sebagai cara berpakaian yang wajar dan tidak masalah. Namun bagaimanakah tanggapan orang yang lebih memahami agama? Tentu akan berbeda. Maka kami sangka, itu hanyalah pandangan orang yang kesehariannya jauh dari agama sehingga merasa aneh dan jijik dengan jenggot. Lihatlah bagaimana penilaian Ibunda orang-orang beriman Aisyah radhiyallahu anha. Suatu saat Aisyah pernah mengatakan, وَالَّذِيْ زُيِّنَ الرِّجَالُ بِاللِّحَى “Yang membuat pria semakin tampan adalah jenggotnya.”[19] Kalau kita perhatikan, pandangan Aisyah jauh berbeda dengan orang saat ini yang menganggap jeleknya berjenggot. Namun tidak perlu kita gubris perkataan semacam itu. Orang yang berjenggot adalah orang yang dinilai baik di sisi Allah dan dia pun sebenarnya orang yang tampan karena jenggot yang begitu lebat di wajahnya. Orang yang gundul jenggot, itulah orang yang tandus. Pernah beberapa orang menanyakan pada seorang majnun orang gila di Kufah, “Bagaimana pendapatmu dengan jenggot lebat ini?” Orang majnun itu berkomentar, “Negeri yang subur tentu saja akan menghasilkan tanaman dengan izin Rabbnya. Adapun tanah yang jelek adalah tanah yang hanya mengeluarkan tanaman yang sifatnya sangat jarang.” [20] Inilah gurauan seorang majnun terhadap orang yang tanahnya tandus tidak memiliki jenggot atau pada orang yang sengaja memangkas jenggotnya. Intinya, wajah yang baik adalah wajah yang memiliki jenggot dan lebat. Sebagian orang memang ada yang tidak dianugerahi jenggot yang lebat atau tidak memiliki jenggot sama sekali. Seharusnya orang seperti ini pasrah dengan takdir Allah tersebut. Janganlah dia berlebihan ghuluw sampai-sampai karena ingin mengikuti ajaran Nabi, dia pun memaksakan diri menggunakan obat perangsang penumbuh jenggot. Ketahuilah, seseorang tidak perlu menggunakan obat penumbuh jenggot semacam itu. Cukuplah dia memiliki jenggot seadanya dan pasrah dengan apa yang telah ditakdirkan padanya. Ibnu Daqiq Al Ied mengatakan, لَا أَعْلَم أَحَدًا فَهِمَ مِنْ الْأَمْر فِي قَوْله ” أَعْفُوا اللِّحَى ” تَجْوِيز مُعَالَجَتهَا بِمَا يُغْزِرهَا كَمَا يَفْعَلهُ بَعْض النَّاس “Aku tidaklah mengetahui seorang ulama pun yang memahami hadits Nabi “biarkanlah jenggot” yaitu menggunakan obat penumbuh jenggot –supaya melebatkan jenggotnya- sebagaimana yang sering dilakukan sebagian manusia.”[21] Demikianlah pembahasan tambahan kami mengenai jenggot untuk melengkapi pembahasan sebelumnya. Posting selanjutnya adalah jawaban untuk sedikit kerancuan seputar jenggot. Semoga Allah meneguhkan kita agar dapat terus berpegang teguh dengan ajaran Nabi-Nya. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Menjawab Sedikit Kerancuan Seputar Jenggot Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Panggang, Gunung Kidul, 9 Dzulqo’dah 1430 H. [1] HR. Muslim no. 625, dari Ibnu Umar [2] HR. Muslim no. 624 [3] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 16/484, Mawqi’ Al Islam dan Syarh An Nawawi ala Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam [4] HR. Muslim no. 626, dari Abu Hurairah [5] HR. Bukhari no. 5885, dari Ibnu Abbas. [6] HR. Muslim no. 627, dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha [7] Lihat Syarh An Nawawi ala Muslim, 1/414 [8] Fatawa Al Kubro, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5/302, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan pertama, 1386 [9] Lihat I’anatuth Tholibin, Al Bakri Ad Dimyathi, 2/386, Asy Syamilah [10] Manhul Jalil Syarh Mukhtashor Kholil, 1/148, Mawqi’ Al Islam [11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/102, Maktabah At Taufiqiyah [12] Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5892 dan Shahih Muslim no. 259. [13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103. [14] HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840, dari Ali [15] HR. Bukhari no. 7144, dari Ibnu Umar [16] HR. Ahmad. Dikatakan oleh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanadnya hasan. [17] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [18] Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih [19] Lihat Uyunul Akhbar, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390, Mawqi’ Al Waroq. Namun di dalam riwayat tersebut terdapat Ibnu Daud yang tidak tsiqoh atau tidak terpercaya Lihat Tadzkirotul Mawdhu’at, Thahir Al Fataniy Al Hindi, hal. 160, Mawqi’ Ya’sub. [20] Uyunul Akhbar, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390. [21] Fathul Bari, 16/484
Dalamhadits-hadits di atas Rasulullah SAW memerintahkan kita supaya menyelisihi kaum Majusi dan musyrikin tentang jenggot, yaitu hendaklah kita panjangkan jenggot dan mencukur kumis, karena mereka kaum Majusi dan kaum musyrikin itu tidak memelihara jenggot, tetapi memelihara kumis. Jadi, yang diperlukan dalam hal ini adalah perbedaan antara
Ulama sekaligus dai lulusan S2 Maroko Ustaz Abdul Somad UAS memberi penjelasan terkait perkara jenggot seperti dikutip dari bukunya '30 Fatwa Seputar Ramadhan' yang merujuk kepada fatwa tiga ulama besar Al-Azhar; Syekh Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah. Baca Juga Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz SomadPertanyaanApa hukum memelihara jenggot?JawabanTerdapat perintah membiarkan tidak mencukur dan memelihara jenggot dalam banyak hadits. Di antaranya hadits “Bedakanlah diri kamu dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis”. HR Al-Bukhari dan Muslim. Ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran? Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran. Banyak nash ulama Mazhab Syafi’i yang menetapkan hukum ini menurut pendapat mereka, di antaranya adalah sebagai berikutPendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus”. Imam ar-Ramli memberikan komentar terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-Mathalib, “Pendapatnya makruh adalah makruh mencabut jenggot dan seterusnya. Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata, ini adalah pendapat yang lemah”.Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya Pembahasan Cabang, mereka menyebutkan di sini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa perbuatan makruh, diantaranya mencabut jenggot, mencukur jenggot. Demikian juga dengan dua bulu mata”.Imam Ibnu Qasim al-Abbadi menekankan pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfat al-Muhtaj, ia berkata, “Pendapatnya Atau diharamkan, bertentangan dengan pendapat yang dijadikan sebagai pegangan’. Dalam kitab Syarh al-Ubab dinyatakan, “Fa’idah Dua Syekh Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi berkata, Makruh hukumnya mencukur jenggot’.Al-Bujairimi berkata dalam Syarh-nya terhadap al-Khathib, teksnya “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh dilakukan laki-laki dewasa, bukan haram”. Penyebutan kata ar-Rajul lelaki dewasa dalam teks ini bukan sebagai lawan kata perempuan, akan tetapi sebagai lawan kata asy-Syab ash-Shaghir remaja. Karena redaksi kalimat ini mengandung makna makruh hukumnya mencukur jenggot bagi remaja. Komentar jenggot baru tumbuh. Bukanlah sebagai ikatan. Akan tetapi maknanya makruh hukumnya mencukur jenggot bagi pria yang menyatakan makruh hukumnya mencukur jenggot juga dinyatakan oleh ulama dari luar Mazhab Syafi’i. Di antara mereka adalah Imam Al-Qadhi Iyadh pengarang kitab asy-Syifa, salah seorang ulama Mazhab Maliki. Ia berkata, “Makruh hukumnya mencukur jenggot, memotong dan membakar jenggot”.Terlihat bahwa ahli fiqh yang mewajibkan memelihara jenggot dan mengharamkan mencukur jenggot. Mereka memperhatikan aspek lain, ada unsur tambahan terhadap teks hadits, bahwa mencukur jenggot itu sesuatu yang dianggap sebagai aib, bertentangan dengan bentuk wajah manusia saat itu, orang yang mencukur jenggot pada zaman itu dipandang hina, ditunjuk di jalan-jalan. Imam ar-Ramli berkata tentang hukum Ta’zir, bahwa hukum Ta’zir tidak dijatuhkan bagi orang yang mencukur jenggot. Teksnya “Ucapannya Tidak ada hukuman Ta’zir bagi orang yang mencukur jenggot. Guru kami berkata, “Karena mencukur jenggot itu aib, orang yang melakukannya sangat dikecam, bahkan terkadang anak-anaknya pun ikut dikecam”Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada makna anjuran. Jenggot itu termasuk kebiasaan dan tradisi. Para Fuqaha’ menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas dalam bentuk perintah, karena berkaitan dengan kebiasaan dan tradisi. Misalnya sabda Rasulullah SAW “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang-orang Yahudi”. HR. At-Tirmidzi. Bentuk kata perintah dalam hadits perintah merubah uban kejelasannya menyerupai hadits perintah memelihara jenggot. Akan tetapi karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah-tengah masyarakat, maka tidak dilakukan. Para ahli Fiqh berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, mereka tidak mengatakan ulama berpendapat berdasarkan metode ini. Para ulama bersikap keras dalam hal pemakaian topi dan memakai dasi, mereka menyatakan bahwa siapa yang melakukan itu berarti kafir. Bukanlah karena perbuatan itu kafir pada zatnya. Akan tetapi karena perbuatan itu mengandung makna kekafiran pada masa itu. Ketika pemakaian dasi sudah menjadi tradisi, tidak seorang pun ulama mengkafirkan orang yang jenggot pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunnat, tidak berdosa bagi orang yang sebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafi’i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. rhs
Menurutpendapat mazhab Hanafi, hukum haram harus berdasarkan pada dalil qhat’i yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Oleh karena itu, hukum-hukum haram yang berdasarkan pada dalil zhanni mereka sebut makruh tahrim. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad malah menyebutkan makruh saja, agar tidak dikatakan haram.
Tidak dipungkiri bahwa jenggot akan menambah kesan maskulin dan dewasa pada pria. Sehingga tak jarang banyak pria yang menginginkan jenggot yang lebat dan sehat dengan menggunakan obat penumbuh jenggot. Dalam ajaran Islam, memelihara jenggot merupakan anjuran yang diperintahkan Nabi Saw untuk kaum pria. Namun tahukah Anda mengapa Islam meganjurkan pria untuk berjenggot? ISLAM menganjurkan kaum pria untuk memelihara jenggot sesuai dengan apa yang diperintahkan Rasulullah Saw. Namun, apakah perintah tersebut wajib dikerjakan oleh umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan? Lalu bagaimana jika orang tersebut tidak memiliki hormon yang cukup untuk menumbuhkan rambut di wajah seperti kebanyakan orang di Indonesia? Apakah mereka berdosa karena mencukur jenggot tipisnya? Berikut penjelasan tentang berjenggot dalam perspektif Islam. Sejarah Singkat Dianjurkannya Berjenggot pada Masa Rasulullah Saw. Beranjak dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Maimun bin Mahran yang bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan kumis dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah SAW pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibnu Al-Nujjar yang bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah Saw. dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah SAW pun bersabda, â€Jauhilah hal semacam itu, akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot Pada masa Rasulullah SAW, terlihat kesamaan penampilan dan budaya antara Muslim dan non-muslim yang sama-sama dari bangsa Arab. Sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan antara Rasulullah Saw. sebagai pemimpin umat tentu mengetahui keadaan umatnya dan mengerti berbagai persoalan yang dihadapi termasuk perihal identitas seorang Muslim pada masa itu. Dengan demikian, beliau bermaksud untuk memberikan ciri khas terhadap umat Islam yang kiranya dapat menjadi pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya. Mencukur Jenggot Menurut Pendapat Empat Imam Madzhab Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum pria. Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda. Hanafiyah Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan haram atas laki-laki memotong jenggotnya. Malikiyah Dijelaskan dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Ulama yang menghukumi wajib, berarti mengharamkan pula mencukur jenggot. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah, maka memakruhkan mencukurnya. Hanabilah Sebagian besar ulama Hanabilah menghukumi wajib memelihara jenggot dan haram mencukurnya, seperti dikatakan Ibnu Muflih dalam Kitab al-Furu’,“Dibiarkan tidak dicukur jenggot, dalam mazhab Hanabilah selama panjangnya jenggot tidak dikhawatirkan menyebabkan keburukan dan haram hukumnya mencukur Syafi’iyah Seperti halnya ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan mencukur jenggot. Namun, pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukur. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, salah satunya adalah hadist Nabi Saw “Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumisâ€. Dan ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi Shahih al-Bukhari, 5442 Meskipun hadits Nabi SAW di atas menggunakan kata perintah, bukan berarti menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah tersebut menunjukkan sunnah. Karena Ibnu Umar juga memotong jenggot yang melebihi genggamannya. Di samping itu, perintah Nabi Muhammad Saw. tersebut tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi atau budaya, maka itu tidak menunjukkan kewajiban. Perintah tersebut bisa saja menunjukkan kesunnahan atau anjuran. Jika Anda ingin mendapatkan pahala sunnah maka peliharalah jenggot, atau Anda dapat menggunakan obat penumbuh jenggot bila diperlukan. Fakta Kesehatan di Balik Sunnahnya Berjenggot Selain mendapatkan pahala ketika dikerjakan, ternyata terdapat fakta kesehatan di balik ajaran Islam untuk memelihara jenggot, lho! Berikut beberapa manfaat yang akan Anda terima bila merawat dan menumbuhkan jenggot. Baik secara alami ataupun dengan bantuan obat penumbuh jenggot. Mencegah Kanker Kulit Berdasarkan hasil penelitian ilmuan di University of Southern Queensland dan dipublikasikan di jurnal Radiation Protection Dosimetry menyebutkan bahwa 90-95% paparan sinar UV dari matahari ke daerah wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal ini akan memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker kulit. Seperti diketahui, matahari memiliki kandungan ultraviolet yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan rentan terkena kanker kulit. Semakin tebal jenggot di wajah pria, semakin tinggi juga tingkat Baca Juga Apa Sebetulnya Alasan Pria Memanjangkan Jenggot? 2. Mengurangi Gejala Asma dan Alergi Sama halnya dengan bulu hidung yang berfungsi menjadi filter, jenggot juga memiliki fungsi yang sama yakni menjadi penyaring udara. Seperti diketahui bahwa gejala asma biasanya dipicu oleh serbuk kotoran atau debu. Jika serbuk kotoran dan debu dapat tertahan di jenggot, hal itu bisa menurunkan gejala asma yang mungkin terjadi. Jenggot yang mencapai area hidung kemungkinan akan menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh paru-paru, ungkap Carol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre. Dr. Felix Chua konsultan sistem pernapasan di London Clinic menambahkan, “Secara teori, jenggot bisa menghentikan apapun yang memicu asma untuk masuk ke saluran pernapasan tetapi bentuknya harus 3. Memperlambat Penuaan Jenggot secara penampilan dapat membuat wajah terlihat lebih tua, tapi siapa sangka jenggot pada kenyataannya dapat menghindari penuaan kulit? Jenggot dapat membantu mengurangi gejala penuaan dan membuat wajah tetap lembab. Jenggot bisa melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang bisa membuat kulit wajah kering. Kelenjar minyak sebaceous juga membantu menjaga kulit lembab saat Anda memelihara jenggot. Selain itu, jenggot juga dapat membuat wajah Anda lebih hangat daripada saat tidak memelihara jenggot. Jadi Anda tak perlu khawatir ketika berada di tempat bersuhu rendah, karena jenggot secara alami dapat menghangatkan suhu di sekitar wajah. 4. Mencegah Infeksi Anda tidak perlu kuatir jenggot anda akan menyebabkan infeksi bakteri, infeksi folikel rambut yang menyebabkan bintik-bintik, dan sebagainya. Justru Infeksi ini bisa lebih mengancam saat Anda terbiasa bercukur terlalu sering. Tidak mencukur jenggot berarti tidak ada ruam kemerahan. Menurut Dr. Martin Wade, konsultan dermatologis di London Skin and Hair Clinic, mencukur jenggot biasanya menjadi penyebab utama infeksi bakteri di sekitar wajah. “Hal ini bisa menyebabkan kemerahan akibat pisau cukur, rambut yang tidak tumbuh dan kondisi seperti folliculitis. Jadi pria mendapatkan keuntungan dari memelihara
Pertama Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot. Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda (akhtilaf). Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sbb: 1. Hanafiyah
– Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut 4 mazhab. Apa benar? Bisa tidak diuraikan masing-masing mazhab? Nuhun Ustaz. Oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot. Tertulis dalam Al Mausu’ah ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لأَِنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلأمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا. Mayoritas ahli fiqih Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi’iyyah, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot, sebab itu menabrak perintah kenabian yang menyatakan untuk membiarkan dan memperbanyaknya. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Baca Juga Hukum Mencukur Alis, Muslimah Wajib Tahu Berikut ini rinciannya Mazhab Hanafi Mazhab ini mengharamkan mencukur habis, tapi membolehkan memotong bagian ujungnya saja. Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah mengatakan الحنفية – قالوا يحرم حلق لحية الرجل، ويسن ألا تزيد في طولها على القبضة، فما زاد على القبضة يقص، ولا بأس بأخذ أطراف اللحية Hanafiyah, mereka mengatakan “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan tidak memanjangkan melebihi genggaman tangan, bagian yang melebihi genggaman hendaknya dipotong, dan tidak apa-apa memotong bagian ujung jenggot.” Al Fiqh alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hlm. 44 Mazhab Maliki المالكية – قالوا يحرم حلق اللحية. ويسن قص الشارب؛ وليس المراد قصه جميعه، بل السنة أن يقص منه طرف الشعر المستدير النازل على الشفة العليا، فيؤخذ منه حتى يظهر طرف الشفة، وما عدا ذلك فهومكروه Malikiyah, mereka mengatakan “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan memotong kumis, maksudnya bukan memotong semua bagian kumis, justru adalah sunnah memotong bagian ujung rambut kumis yang menutupi bibir bagian atas, bagian itu dipotong sampai bibir atas menjadi nampak, ada pun mencukur kumis selain bagian itu adalah makruh.” Ibid Imam Malik termasuk yang membid’ahkan mencukur kumis sampai habis, dan pelakunya mesti diberi sanksi. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad justru mencukur kumis itu sampai habis, dan itu lebih utama dibanding memendekkan. Selengkapnya Zaadul Ma’ad, jilid. 1, hlm. 173 Salah seorang ulama Maliki, yakni Al Qadhi Iyyadh Rahimahullah mengatakan makruh, seperti yang dikutip Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berikut قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَقَصِّهَا وَتَحْرِيفِهَا Berkata Al Qadhi Iyadh “Dimakruhkan mencukur jenggot, memotongnya, dan mengubahnya.” Fathul Bari, jilid. 10, hlm. 350 Kemakruhan juga berlaku bagi yang memanjangkannya supaya tenar, berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah فأما أخذ ما تطاير منها وما يشوه ويدعو إلى الشهرة طولا وعرضا فحسن عند مالك وغيره من السلف Ada pun memotong merapikan jenggot yang melebar dan awut-awutan yang membuat dirinya terkenal karenanya, maka itu hal yang baik menurut Imam Malik dan selainnya dari ulama salaf. Al Mufhim, jilid. 1, hlm. 512 Mazhab Syafi’i Pendapat yang ashah lebih shahih dalam mazhab Syafi’i, mencukur jenggot adalah makruh. Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata وَيُكْرَهُ نَتْفُ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا لَيْسَ قَيْدًا وَكَذَا الْكَبِيرُ أَيْضًا أَيْ إنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ حَتَّى مِنْ الرَّجُلِ وَلَيْسَ حَرَامًا Dimakruhkan mencabut jenggot pada awal tumbuhnya, hal ini baru tumbuh bukanlah hal yang mengikat sebab makruhnya juga berlaku untuk orang dewasa, yaitu sesungguhnya mencukur jenggot adalah makruh termasuk jika dilakukan oleh laki-laki dewasa, dan bukan hal yang haram. Hasyiyah Al Bujairimi alal Khathib, jilid. 4, hlm. 436 Imam Al Khatabi Asy Syafi’i mengatakan وأما إعفاء اللحية فهو إرسالها وتوفيرها كره لنا أن نقصها كفعل بعض الأعاجم وكان من زي آل كسرى قص اللحى وتوفير الشوارب فندب صلى الله عليه وسلم أمته إلى مخالفتهم في الزي والهيئة. Ada pun memanjangkan jenggot artinya membentangkan dan melebatkannya, bagi kami Syafi’iyyah mencukurnya adalah makruh, seperti perbuatan orang ajam non Arab dan itu merupakan penampilan keluarga Kisra raja Persia yaitu mereka memotong jenggot dan memperbanyak kumis, lalu Rasulullah menganjurkan nadb/sunnah umatnya berbeda dengan mereka dalam pakaian dan penampilan. Ma’alim As Sunan, jilid. 1, hlm. 31 Sebagian Syafi’iyah mengharamkan seperti Ibnu Ar Rif’ah, Beliau menganggap sebagai pendapat Imam asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm. Ini juga pendapat Syafi’iyah lainnya seperti Al Halimi dan Al Qaffal. Al Adzra’i mengatakan yang benar adalah haram mencukurnya secara keseluruhan. Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hlm. 376 Mazhab Hambali الحنابلة – قالوا يحرم حلق اللحية. ولا بأس بأخذ ما زاد على القبضة، فلا يكره قصه كما لا يكره تركه Hanabilah, mereka mengatakan “Haram mencukur jenggot, namun tidak apa-apa memotong yang melebihi genggaman, tidak makruh memotong bagian yang lebih itu dan tidak makruh pula membiarkannya.” Al Fiqh alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hlm. 45 Salah satu tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Muflih Rahimahullah memiliki keterangan yang berbeda. Beliau memaknai perintah memanjangkan jenggot adalah sunnah bukan wajib, bahkan Beliau mengatakan itulah pendapat para ulama mazhab Hambali. Berikut ini perkataannya وأطلق أصحابنا وغيرهم الاستحباب Secara mutlak para sahabat kami Hambaliyah dan lainnya mengatakan memanjangkan jenggot adalah hal yang disukai sunnah. Al Furu’, jilid. 1, hlm. 92 Artinya, jika memanjangkan jenggot adalah sunnah maka mencukurnya bukanlah hal yang haram. Mazhab Zhahiri Ada pun mazhab zhahiri, berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah وَاتَّفَقُوا أَن حلق جَمِيع اللِّحْيَة مثلَة لَا تجوز وَكَذَلِكَ الْخَلِيفَة والفاضل والعالم Mereka sepakat bahwa mencukur semua bagian jenggot adalah tidak boleh, demikian juga bagi khalifah, orang mulia, dan ulama. Maratibul Ijma’, hlm. 157 Imam Ibnu Hazm mengatakan terlarang, tapi tidak spesifik apakah larangan yang berimplikasi haram atau makruh. Baca Juga Hukum Menghilangkan Tanda Lahir Nasihat Ulama Zaman Ini Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah إعفاء اللحية وتركها حتى تكثر، بحيث تكون مظهرا من مظاهر الوقار، فلا تقصر تقصيرا يكون قريبا من الحلق ولا تترك حتى تفحش، بل يحسن التوسط فإنه في كل شئ حسن، ثم إنها من تمام الرجولة، وكمال الفحولة Memanjangkan jenggot, membiarkannya sampai banyak, dengan itu nampak kewibawaannya, maka janganlah memendekkannya sampai mendekati al halq mencukur habis, dan jangan pula membiarkannya awut-awutan tapi sebaiknya adalah pertengahan, karena pertengahan itu adalah hal yang baik dalam segala hal. Kemudian memanjangkan jenggot termasuk kesempurnaan kejantanan dan laki-laki. Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 38 Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah وليس المراد بإعفائها ألا يأخذ منها شيئا أصلا ، فذلك قد يلدي إلى طولها طولا فاحشًا ، يتأذى به صاحبها ، بل يأخذ من طولها وعرضها ، كما روي ذلك في حديث عند الترمذي وكما كان يفعل بعض السلف……. أقول بل أصبح الجمهور الأعظم من المسلمين يحلقون لحاهم ، تقليدا لأعداء دينهم ومستعمري بلادهم من النصارى واليهود ، كما يولع المغلوب دائما بتقليد الغالب ، غافلين عن أمر الرسول بمخالفة الكفار ونهيه عن التشبه بهم ، فإن من تشبه بقوم فهو منهم Maksud dari memanjangkan bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali sampai akhirnya begitu panjang dan nampak jelek dan tidak terurus serta mengganggu pemiliknya, tetapi hendaknya diambil bagian yang panjang dan liar sebagaimana hadits At Tirmidzi dan perilaku sebagian salaf…. Aku katakan saat ini mayoritas umat Islam mencukur jenggotnya, mereka meniru perilaku musuh-musuh agama mereka sendiri yang menguasai negeri-negeri mereka baik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 112-113 Demikianlah paparan lima mazhab fiqih dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang hukum mencukur jenggot. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.[ind]
PendekatanTokoh Muslim Liberal Dalam Penetapan Nilai dan hukum Islam Jurnal Sosioteknologi Edisi 22 Tahun 10, April 2011 1009 Soal memelihara jenggot. Nabi menyatakan ana ukhalifuhum (Saya ingin berbeda dengan mereka). Nabi menyuruh menipis- empirisme atau madzhab empirisme Bacon (1561-1626), Thomas Hobes (1588-1679), dan John Locke
Apa yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata jenggot? Islam? Soleh? Atau teroris? Ya, saat ini orang yang berjenggot seringkali “dilebeli” sebagai teroris, khususnya umat islam. Memang, dari yang telah kita ketahui kebanyakan teroris adalah orang-orang muslim yang memelihara jenggot. Akan tetapi tidak semua orang muslim yang berjenggot adalah pernah suatu kali bertanya kepada guru saya, “Ustad, hukum memelihara jenggot itu bagaimana? Kalau saya sepertinya tidak “bakat” buat punya jenggot.” Tambah saya. Pertanyaan saya saat itu akan menjadi inti dari artikel kali adalah rambut yang tumbuh pada bagian dagu. Biasanya jenggot tumbuh pada usia-usia setelah baligh atau puber. Di mana produksi hormon testosteron meningkat sehingga rambut-rambut halus mulai bermunculan di bagian-bagian tertentu, termasuk Bulu Kemaluan Pria Dalam IslamHukum Mengeluarkan Air Mani dengan SengajaArti Nasab dalam IslamCiri – Ciri Suami Durhaka Terhadap IstriDalil Mengenai JenggotAda beberapa dalil mengenai jenggot yang terbukti kesahihannya dan diakui kebenarannya. Diantaranya adalahDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.” HR. BukhariDari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasuulllah SAW. bersabda, “Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dengan orang-orang majusi.” HR. MuslimDari Aisyah Ra. dari Nabi Muhammad SAW. bersabda,” Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, insinja cebok dengan air, dan rajin berkumur.” HR. MuslimDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, “Cukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. BukhariDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. MuslimDari Abi Imamah, Rasullah Saw. bersabda, “Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan jangan meniru ahl al-kitab.” HR. Ahmad dan TabraniBaca jugaKewajiban Laki-Laki Setelah MenikahKriteria Calon Suami Menurut IslamHukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja Cara Menjaga Pandangan MataHukum Mengenai JenggotAda beberapa pendapat ulama mengenai hukum memelihara jenggot. Sebagian berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, ada yang berpendapat sunnah, dan ada juga yang berpendapat mubah atau Wajib Hukumnya Memelihara JenggotAda sebagian kalangan ulama berpendapat dan mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya. Hal ini dilandasi dari beberapa hadist sahih seperti yang telah disebutkan di atas. Hadist tersebut menyatakan perintah, yaitu memelihara jenggot dan memotong kumis. Setiap perintah harus itu, pada hadist di atas juga dikatakan, bahwa “berbedalah kalian dengan orang-orang majusi dan orang musyrik”. Pada zaman dahulu, kebiasaan orang majusi adalah memanjangkan kumis dan memotong jenggot mereka. Agar umat islam tidak menyerupai orang-orang majusi, maka Rasullah Saw. mengeluarkan statemen untuk memanjangkan jenggot dan memotong Muhammad Saw. besabda“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka termasuk dari golongan mereka.” HR. Abu DaudDiperkuat dengan hasits tersebut, maka para sebagian ulama semakin mantap untuk berpendapat bahwa memelihara jenggot dan memotong kumis adalah wajib Sunnah Hukumnya Memelihara JenggotPada permulaan artikel ini, saya menyinggung sebuah pertanyaan yang saya ajukan kepada guru saya. Lalu, guru saya pun menjawabnya, “Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya,” dan ia pun memperkuat ucapannya dengan mengeluarkan salah satu dalil yang telah disebutkan di Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah Saw. bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.” HR. MuslimLalu ia bercerita. Pada zaman dahulu ada seorang sahabat Nabi yang hanya memiliki sehelai jenggot. Ketika Nabi Muhammad Saw. melihatnya, beliau tersenyum kepadanya. Pada kesempatan yang berbeda, ketika Nabi Muhammad melihatnya kembali, beliau tersenyum kembali kepadanya. Lalu ia pun bertanya-tanya dalam hati, “Mengapa Nabi selalu senyum kepada ku? Apa karena jenggot ku yang hanya sehelai ini?” Kemudian ia mencukur jenggotnya dan ketika Nabi melihatnya, beliau tidak lagi tersenyum kepadanya. Melihat ada sesuatu yang tidak biasa, maka ia menemui Nabi dan bertanya, “Wahai Nabi, mengapa engkau tidak lagi tersenyum kepada ku setelah aku memotong jenggot ku?Lalu Nabi menjawab, “Sesungguhnya ada malaikat yang bergantung di jenggot mu dan berdoa, maka aku tersenyum melihatnya.” Aku berpikir bahwa engkau menertawai jenggot ku yang hanya sehelai tersebut sekaligus menjawab candaan saya ketika berkata bahwa, saya tidak “bakat” untuk memiliki jenggot. Lalu guru saya pun menambahkan, tidak semua orang ditakdirkan atau dapat memiliki jenggot. Apabila ada seseorang yang memiliki jenggot lalu ia memeliharanya, berarti ia telah menjalankan perintah Nabi Muhammad SAW. seperti yang disebutkan dalam hadist. Karena ia telah menjalankan perintah Nabi, maka ia mendapat pahala. Jika seseorang tidak memiliki jenggot, maka ia juga tidak akan dengan guru saya, beberapa pandangan ulama juga berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Ada dua landasan yang menjadikan para ulama berpendapat terkait memelihara jenggot adalah sunnah. Pertama, para ulama tersebut menafsirkan bahwa tidak setiap perintah Nabi merupakan suatu kewajiban, seperti shalat sunnah atau puasa sunnah. Kedua, sebuah hadist yang menyatakan bahwa memelihara jenggot termasuk ke dalam fitrah. Hal yang termasuk ke dalam fitrah bukanlah wajib hukumnya, melainkan jugaCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamHukum Menelan Air Mani Perselingkuhan dalam Rumah TanggaKewajiban dalam Rumah TanggaCara Membahagiakan Istri Tercinta Menurut Islam3. Mubah atau Boleh Hukumnya Memelihara JenggotMubah berasal dari bahasa Arab yang artinya boleh. Boleh di sini diartikan sebagai boleh memelihara jenggot dan boleh juga tidak. Artinya tidak ada keharusan atau kewajiban maupun sunnah dalam memelihara jenggot. Para ulama yang berpendapat memelihara jenggot adalah mubah atau boleh hukumnya bukan berarti mereka menyangkal hadist-hadist di atas. Akan tetapi, mereka mempermasalahkan apakah datangnya hadist tersebut hanya untuk membedakan orang muslim dengan orang-orang musyrik atau yang telah diketahui bahwa, kebiasaan orang-orang musyrik dan majusi pada zaman dahulu adalah memelihara kumis dan mencukur jenggot. Namun, dengan seiring berkembangnya zaman kebiasaan itu pun berubah. Hal ini lah yang dijadikan masalah oleh sebagian ulama. Mereka berpandangan bahwa hadist tersebut bukanlah untuk memelihara jenggot, akan tetapi perintah untuk tidak menyerupai orang-orang musyrik dan jugaKeluarga Harmonis Menurut IslamCara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat AgamaKehidupan Setelah MenikahRumah Tangga Menurut IslamManfaat JenggotJenggot tidak hanya tumbuh percuma di dagu kalian. Akan tetapi jenggot juga memiliki berbagai macam manfaat. Berikut adalah manfaat jenggotMengurangi Resiko Alergi Bagi kalian yang sensitif terhadap debu, jenggot dapat menyaring debu tersebut sehingga tidak sampai masuk ke paru-paru. Memperlambat Keriput Jenggot dapat melindungi wajah dari paparan langsung sinar matahari yang dapat membuat kulit menjadi Jerawat Akibat timbulnya jerawat adalah debu atau kotoran yang menempel dan masuk ke pori-pori kulit wajah. Dengan adanya jenggot, debu-debu dan kotoran tersebut akan terhalang masuk ke pori-pori kulit. Sehingga dapat mencegah terjadinya Serangan Asma Hampir sama fungsinya dengan mengurangi resiko alergi. Jenggot dapat mencegah serangan asma karena dapat mencegah debu-debu dan bakteri yang terhirup oleh hidung masuk ke Kulit Air yang berada di wajah akan tertahan karena adanya janggut. Sehingga kulit akan menjadi tetap lembab. Selain itu, jenggot juga dapat menghasilkan kelenjar minyak sebaceous yang berfungsi sebagai pelembab Pahala Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Arti dari sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak apa-apa. Dengan begitu, memelihara jenggot akan mendapat pahala atau kebaikan karena telah menjalankan sunnah penjelasan terkait bagaimana hukum memelihara jenggot dalam islamArtikel tentang Hukum Islam LainnyaHukum Bunga Bank Menurut IslamHukum Pinjam Uang di Bank SyariahHukum Jual Beli TanahHukum Kredit Dalam IslamHukum Wanita Tidak Berjilbab dalam IslamHukum Mengucapkan Selamat Natal dalam IslamHukum Menikah Muda Menurut IslamHukum Membaca Yasin di KuburanPergaulan Bebas dalam Islam Ramalan Menurut IslamKhitbah dalam Islam
. 419 104 211 38 458 199 277 343
hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab