Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan 40 hektare lahan kosong yang akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir truk batu bara di Jalinsum. Lahan parkir itu disediakan untuk menekan angka kemacetan akibat truk batu bara yang parkir di pinggir jalan."Jadi lahan kosong di daerah Jalan Bulian-Tembesi yang seluas 40 hektare itu akan kita jadikan kantong parkir utama juga sekaligus menjadi cek point bagi kendaraan-kendaraan truk batu bara," kata Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, Sabtu 11/2/2023.Lokasi lahan parkir bagi truk batu bara itu nantinya dikelola oleh PT Sahri Anugerah Pusaka SAP yang bekerja sama dengan Pemprov Jambi. Lahan parkir yang berada di kawasan Kabupaten Batanghari itu juga dinilai mampu untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara yang menumpuk di bahu jalan usai dari lokasi tambang. Lahan kosong yang telah disediakan itu mulai hari ini juga sudah bisa digunakan sementara oleh angkutan-angkutan batu bara menjelang lokasi parkir itu akan memiliki fasilitas lengkap lainnya. Nantinya di lahan itu pula setiap kendaraan yang telah melaksanakan muatan dari mulut tambang diminta untuk terlebih dahulu berada di lahan parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan."Di lahan ini kita bisa melakukan pengaturan keberangkatan angkutan batu bara yang nantinya bisa dilaksanakan disini setelah angkutan-angkutan batu bara melakukan muatan di lokasi tambang. Jadi lebih teratur kondisi macet dapat teratasi, mobil-mobil yang bermuatan juga tidak menjalani parkir sembarangan di pinggir jalan," ujar lokasi lahan parkir seluas 40 hektar itulah setiap kendaraan yang akan melintas menuju pelabuhan bongkar akan diatur oleh petugas."Jadi habis dari berangkat dari mulut tambang setiap truk harus berhenti lebih dulu di lahan parkir, tetapi jika nanti kondisi jalan tidak terjadi kepadatan dan bisa bergerak maka tak perlu lagi parkir di area lahan parkir ini yang jelas lahan parkir ini tujuannya untuk mencegah saja terjadi kemacetan di jalan," terang lahan parkir itu, nanti sebanyak 10 ribu kendaraan truk batu bara bisa tertampung disana. Namun sejauh ini hanya kendaraan truk batu bara saja yang diperbolehkan melintas saat ini di jalan lintas Sumatera Jambi sesuai aturan yang telah ini pula, Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan juga sudah mengingatkan bagi kendaraan yang tidak memiliki nomor lambung maka segera mencantumkan nomor lambung demi pengaturan kendaraan truk batu bara yang lalu lalang di Jalan Jambi. Namun jika yang tidak memiliki nomor lambung itu maka Pemprov Jambi akan memutar balik mobil itu ke mulut tambang dan tidak bisa beroperasi."Ada sebanyak stiker nomor lambung yang saat ini dipasang di truk batu bara. Stiker itu bertujuan sebagai bentuk angkutan batu bara yang telah terdata. Bahkan jika nanti masih ada stiker tidak bernomor lambung maka akan dilakukan penindakan, dan dalam penerapan hukum terkait soal stiker ini bagi perusahaan tambang itu tidak boleh memuat batu bara yang mana angkutannya tidak memiliki stiker," ucapnyaSaat ini pula sesuai peraturan gubernur Jambi setiap petugas kini berhak menindak mobil angkutan batu bara yang ilegal dan tidak bergabung bersama transportir. Apalagi pihak kepolisian juga sudah meminta bahwa kendaraan batu bara yang bukan terdata dalam nomor plat BH atau plat Jambi maka akan diberikan penindakan hukum kecuali mau melakukan mutasi."Ya kita tidak mau saja ada kendaraan yang bukan plat Jambi lalu lalang di Jalan. Ini kan sudah jelas aturannya semua, saya rasa sudah tahu aturan itu, jika masih ada kedapatan kendaraan bukan bernomor polisi Jambi maka akan ditindak, tetapi kalau mau bermutasi silahkan saja dan kemudian bergabunglah bersama transportir yang sudah terdata di Jambi," jelas IsmedTidak hanya itu, untuk mencegah adanya kemacetan jalan truk batu bara, Pemprov Jambi juga telah menggelar apel siaga dalam pengaturan truk batu bara di jalan raya. Total petugas jaga pun kini juga ikut ditambah dengan mencapai 120 petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub serta Satpol PP."Nanti petugas jaga itu akan kita atur 60 orang di titik yang sudah kita tetapkan, kemudian 60 orang lagi di titik lainnya. Itu titiknya mulai dari Sarolangun, Batang Hari, kemudian Muaro Jambi dan Kota Jambi," ujar Jambi Al Haris sebelumnya juga meminta kepada tiga Perusahan besar di sektor pertambangan batu bara di Jambi agar segera fokus dalam menyelesaikan lokasi jalur khusus buat lalu lalang truk batu bara. Ketiga perusahaan itu harus segera menyelesaikan jalur khusus agar jalan-jalan di Jambi tidak lagi rusak serta terhindar dari macet."Malam ini kita mengadakan rapat bersama baik dari Ketua DPRD Jambi, Kapolda, Danrem dan OPD terkait di Pemerintah Provinsi Jambi. Di rapat ini kita memanggil 3 pengusaha yang sudah menyatakan siap membangun jalan khusus batu bara, kemudian kita melihat progres sejauh mana mereka bekerja dan meneruskan apa yang sudah menjadi kesepakatan awal dahulu dengan ketiga perusahaan ini," kata Al Haris, Rabu lalu 8/2/2023.Ketiga perusahaan besar yang diminta selesaikan jalur khusus batu bara itu yakni PT. Putra Bulian Properti, PT. Intitirta Primasakti dan PT. Sinar Anungrah Sukses. Tiga perusahan besar di bidang tambang batu bara ini segera menujukan progress pembangunan jalan khusus batu bara itu agar jalan-jalan di Jambi tak digunakan ini, jalur khusus batu bara itu sudah dilaksanakan ground breaking pada tanggal 1 September 2022 lalu dan melaksanakan pemaparan DED pada tanggal 10 Januari 2023. Beberapa tahap pembangunan yaitu tahap pertama pembangunan jalan khusus batu bara sepanjang 77 kilometer dari Dusun Mudo sampai Kilangan juga telah berjalan. Simak Video "Gegara Lahan Parkir, Kelompok Pemuda di Kendari Bentrok!" [GambasVideo 20detik] dpw/dpw
MobilAngkutan Batubara Pasang Nomor Lambang 18/05/2022 IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batubara untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan. " Diimbau untuk para pemilik dan pemegang izin tambang batu bara untuk segera melaksanakan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita Ilustrasi mobil pengangkut batu bara. JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menargetkan dalam waktu dua minggu ke depan unit mobil truk angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung dalam upaya pengaturan transportasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya di Jambi Sabtu menegaskan bahwa pihaknya telah mendata ada sekitar angkutan batu bara yang sudah terdata dan di luar itu jika masih beroperasi akan ditilang dan didenda. "Dari jumlah itu ada sebanyak angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung itu dan kita targetkan dua minggu ke depan sudah kita pasang sticker semuanya," katanya. Ditegaskan Kadishub, bahwa jika semua sticker itu sudah dipasang dan masih ada angkutan batu bara yang melintas maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik atau ditilang sehingga hal ini diharapkan efektif agar semua angkutan batu bara dapat mematuhi peraturan yang ada. Dari data yang sudah dikumpulkan Dinas Perhubungan, ada 50 perusahaan tambang dan 38 perusahaan transportir angkutan batu bara yang sudah terdaftar. Perusahaan ini nantinya akan tersebar di 13 TUKS sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. "Kita juga akan mengoptimalkan aplikasi 'Simsalabim', dimana dalam aplikasi tersebut sudah termuat semua data sopir hingga perusahaan tempat mereka bernaung, dengan hal ini semua aktifitas angkutan batu bara dapat kita pantau," kata Ismet Wijaya. Sticker ini sendiri sudah dilengkapi dengan tanda 'barcode' yang berisi data angkutan hingga pelabuhan mana mereka akan melakukan bongkar muat. Kemudian sticker ini diperkirakan akan bertahan selama satu tahun, kita minta sopir agar mengikuti aturan yang ada dan jangan sampai coba-coba memalsukan stiker yang sudah buat. sumber AntaraNomor4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 41, Pasal 44 ayat (5), Pasal 68, dan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirKecelakaan di areal tambang milik PT Musi Prima Coal, yang berada di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim kembali terjadi. Baca Juga Investigasi Fatality Bima Putra Abadi Citranusa Belum Diselesaikan Inspektur Tambang, Terdapat Perlakuan Berbeda? Inspektur Tambang Sumsel Pasrahkan Nasibnya ke Pusat Kronologis Fatality Tambang Bima Putra Abadi Citranusa Ternyata Truk Hilang Kendali Saat Jalan Menurun Kali ini, melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah mobil truk tambang pengangkut material tanah over burden OB warna kuning dengan nomor lambung 82 L82, melindas mobil double cabin warna putih merk Mitsubishi Triton warna putih bernopol BG 8136 NJ yang ada di dekatnya. Kejadian yang berlangsung pada Rabu 8/9 ini, baru diketahui oleh aparat kepolisian pada Kamis 9/9 pagi. Oleh sebab itu, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni langsung memimpin timnya melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara TKP. Kapolsek juga memimpin pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut di kantor PT Lematang Coal Lestari PT LCL, selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP di wilayah Izin Usaha Penambangan IUP PT MPC itu. Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni memimpin olah TKP, Kamis 9/9. Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat mobil truk L82 yang dikendarai SA 42, warga Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku mengalami kerusakan propeller shuf bagian depan di areal disposal elevasi 60. Jalan itu memiliki medan tanjakan. Saat itu, mobil sedang mengangkut muatan OB di dalam tambang PT MPC. Sopir lalu menghubungi control room. Ia disuruh menunggu untuk menerima bantuan mekanik datang. Tak lama, mekanik datang ke TKP mobil rusak dan melakukan pengecekan mobil L82. Kemudian setelah melakukan pengecekan kerusakan pada mobil, mekanik kembali ke kantor untuk mengambil sparepart dengan menggunakan mobil Triton nopol BG 8136 NJ. Usai mengambil sparepart, mekanik langsung memarkir mobil di samping kanan mobil L82 yang rusak dimana posisinya masih di tanjakan dan belum dipindahkan dari lokasi. Setelahnya para mekanik menurunkan sparepart mobil dan mulai memperbaiki kerusakan pada mobil L82 tersebut. Namun, selama melakukan perbaikan, mekanik tidak membuat bendungan tanah depan belakang seperti seharusnya SOP safety pada lapangan. Sehingga, saat mekanik tengah melakukan perbaikan, tiba-tiba mobil L82 bergerak mundur ke belakang. Lalu, sopir mobil L82, SA, berteriak jika mobil mundur ke belakang. Secara bersamaan, mobil tersebut menabrak mobil triton yang diparkir di samping mobil L82 yang bergerak lebih kurang 4 meter dari tempatnya parkir. Mobil L 82 lalu menyeret mobil triton sejauh lebih kurang 20 meter ke bawah tanjakan. Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni memintai keterangan pegawai PT Lematang Coal Lestari PT LCL terkait kecelakaan. Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Darma didampingi Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofyan Ardeni saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. “Iya betul. Kejadian kemarin sore. Namun kami baru mendapat info dari masyarakat pagi tadi. Kami sudah olah TKP dan mintai keterangan pihak terkait,"ujarnya. Widhi menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa ataupun luka atas kejadian tersebut, pihaknya memberi atensi bagi kasus ini mengingat dalam satu bulan terakhir sudah terjadi dua kali kecelakaan di areal yang sama. “Nanti akan ada lagi tim yang diturunkan ke sana areal pertambangan. Sudah dua kali kejadian ini. Sebelumnya tewas, tapi kali ini tidak ada korban jiwa. Namun saat ini, kita Reskrim masih mengumpulkan informasi,” bebernya. Terkait kecelakaan kali ini, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan pihaknya juga akan segera melakukan investigasi terkait kejadian tersebut. “Kita segera investigasi. Pihak perusahaan juga kita minta lakukan investigasi internal,” tegasnya. Baca Juga Investigasi Fatality Bima Putra Abadi Citranusa Belum Diselesaikan Inspektur Tambang, Terdapat Perlakuan Berbeda? Inspektur Tambang Sumsel Pasrahkan Nasibnya ke Pusat Kronologis Fatality Tambang Bima Putra Abadi Citranusa Ternyata Truk Hilang Kendali Saat Jalan Menurun PemasanganNomor Lambung, Dirlantas Polda Jambi : Untuk Tertibkan Angkutan Batubara . SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menggelar razia terkait pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan batubara.. Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa penerapan akan dilakukan para tanggal 20 Mei 2022, karena sebelumnya kita telah dilakukan sosialisasi