Atau lebih tepatnya apa saja tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa?.Kepala Desa atau dengan sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi : Baca Juga. Pencairan BLT Dana Desa Rp300.000 Februari 2022 Dipercepat, Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya. BLT Dana Desa Rp300.000 2022 Cair Lagi, Segera Daftar dan Cek Penerima di sid Keuangan Desa didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan menjadi milik Desa atau menjadi aset bagi Desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Desa pada
waktu, uang dan lain-lain. Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah di desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pembina kehidupan masyarakat serta membangun mental masyarakat dalam menumbuh kembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Kewajiban Kepala Desa tersebut tidakla mengurungkan keinginan beberapa individu tergantung pada hak-hak konvensional dan tambahan standar yang dianggap apa pun yang terjadi.
Desa memiliki hak dan kewajiban yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: Desa berhak: a. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; b. Menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; c. Mendapatkan sumber pendapatan.
. 458 257 223 387 478 425 75 395

apa hak dan kewajiban kepala desa