waktu, uang dan lain-lain. Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah di desa mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksana pembangunan dan pembina kehidupan masyarakat serta membangun mental masyarakat dalam menumbuh kembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.Kewajiban Kepala Desa tersebut tidakla mengurungkan keinginan beberapa individu tergantung pada hak-hak konvensional dan tambahan standar yang dianggap apa pun yang terjadi.
Desa memiliki hak dan kewajiban yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: Desa berhak: a. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; b. Menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; c. Mendapatkan sumber pendapatan.
. 458 257 223 387 478 425 75 395